faq:2021:09:06:000077798_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ttg PPH 23 (Bupot). Apabila terdapat Invoice pada bulan Maret sudah diterbitkan, kemudian atas Invoice tersebut dibayarkan pada bulan Juli. Untuk pph 23 nya, dibayarkan dan dilaporkan di masa Juli. Apakah hal tsb dianggap telat bayar dan apakah juga dianggap telat lapor?
Jawaban
iya bisa dijelaskan dulu saat terutang PPh 23 sesuai pasal 15 ayat (3) PP 94 tahun 2010. Tentukan dulu saat terutangnya kapan. Setelah tahu kapan saat terutangnya maka baru bisa dipastikan apakah si WP telat lapor & setor atau tidak.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077798_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion