User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077798_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ttg PPH 23 (Bupot). Apabila terdapat Invoice pada bulan Maret sudah diterbitkan, kemudian atas Invoice tersebut dibayarkan pada bulan Juli. Untuk pph 23 nya, dibayarkan dan dilaporkan di masa Juli. Apakah hal tsb dianggap telat bayar dan apakah juga dianggap telat lapor?


Jawaban

iya bisa dijelaskan dulu saat terutang PPh 23 sesuai pasal 15 ayat (3) PP 94 tahun 2010. Tentukan dulu saat terutangnya kapan. Setelah tahu kapan saat terutangnya maka baru bisa dipastikan apakah si WP telat lapor & setor atau tidak.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D F T J D
Q P O S᠎ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J J B L J
 
faq/2021/09/06/000077798_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)