faq:2021:09:06:000077790_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau tagihan dipisah antara sewa air listrik dan service charge bisa tidak jadi nilai penggantian sesuai pmk 102
Jawaban
kalau masih masuk definisi service charge bisa aja dtp meski ditagih terpisah
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077790_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion