User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077773_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pernah mengajukan permohonan penurunan angsuran PPh 25 sesuai kep-537/pj/2000 dan ditolak oleh KPP apakah permohonan tsb bisa diajukan kembali?


Jawaban

di KEP 537/2000 tidak disebutkan bahwa tidak bisa mengajukan kembali kalau sudah ditolak, sepanjang memenuhi ketentuan silakan mengajukan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N K W X E
I X C L C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L V G Q X
 
faq/2021/09/06/000077773_1234.txt · Last modified: (external edit)