faq:2021:09:06:000077773_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pernah mengajukan permohonan penurunan angsuran PPh 25 sesuai kep-537/pj/2000 dan ditolak oleh KPP apakah permohonan tsb bisa diajukan kembali?
Jawaban
di KEP 537/2000 tidak disebutkan bahwa tidak bisa mengajukan kembali kalau sudah ditolak, sepanjang memenuhi ketentuan silakan mengajukan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077773_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion