faq:2021:09:06:000077765_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jual / beli logam mulia/emas batangan apakah kena PPN ? dikenakannya pph 22 kan ya kak?
Jawaban
<WRAP> iya secara PPN bukan objek, secara PPH 22 objek pemungutan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077765_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion