faq:2021:09:06:000077764_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait PPN KMS, kami sudah membayarkan PPN KMS dengan tarif 2% (20%x10%), apakah ppn kms itu bisa dikapitalisasi menjadi aset? atau pajak yang dibayarkan itu harus dibebankan dan dikoreksi fiskal pada akhir tahun?
Jawaban
Dijelaskan sesuai pasal 10 pp 94/2010 (1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut: a. benar-benar telah dibayar; dan b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. (2) Pajak
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077764_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion