User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077764_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait PPN KMS, kami sudah membayarkan PPN KMS dengan tarif 2% (20%x10%), apakah ppn kms itu bisa dikapitalisasi menjadi aset? atau pajak yang dibayarkan itu harus dibebankan dan dikoreksi fiskal pada akhir tahun?


Jawaban

Dijelaskan sesuai pasal 10 pp 94/2010 (1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-­Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut: a. benar-benar telah dibayar; dan b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. (2) Pajak

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B U S W F
Y B B L​ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G A E V D
 
faq/2021/09/06/000077764_1234.txt · Last modified: (external edit)