faq:2021:09:06:000077750_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Selamat siang, saya Aristo ingin bertanya klien saya kan kemarin mengajukan keberatan, dan hasil keberatannya dikabulkan seluruhnya sehingga ada pajak lebih bayar yang mau kami minta kembali untuk mengajukan pengembalian pajak hasil keberatan, langkah2 apa yang harus kami lakukan ya Pak/Bu?”
Jawaban
mekanisme pengembalian PPh yg lebih bayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan mengikuti ketentuan PMK-244/PMK.03/2015.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077750_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion