User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077740_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan saya memakai jasa importir TNT, lbiasanya jika dari pihak lain, saya mendapatkan bukti bayar atas PPN dan Bea lainnya atas nama perusahaan saya.. Tapi dr TNT ini bukti bayar yg sama terima memakai nama TNT dan jumlahnya tidak sesuai dengan tagihan saya.. Saat saya tanyakan menurut mereka, mereka bisa membayar secara gabungan atas perusahaan2 yang memakai jasa mereka dan pembayaran memakai nama TNT Apakah itu betul? Jika iya apa saya bisa mendapat dasar aturannya dan bagaimana cara say


Jawaban

Pasal 7 ayat 2 Per-16/2021. PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n, huruf o, dan huruf p, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut: a. mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan b. telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat J

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K​ N E᠎ A F
C D X O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P E W I​ U
 
faq/2021/09/06/000077740_1234.txt · Last modified: (external edit)