User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077725_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#56Q: Mau tanya terkait PER-05/PJ/2021 Pasal 20A diayat 20a dilakukan dengan menggunakan aplikasi pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21/26 yang terutang di Pusat dan seluruh Cabang Wajib Pajak. apakah saat ini aplikasi tsb sudah tersedia? Terimakasih.


Jawaban

#56A By pm. Sampai saat ini aplikasi tsb belum tersedia, maka mengacu ke Pasal 20A ayat (2)-nya ya. Dalam hal aplikasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, maka penyetoran dan pelaporan atas kewajiban pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut dilakukan dengan menggunakan NPWP Pusat dan NPWP Cabang masing-masing.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S I R Q P
M C Y W W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F J R O L
 
faq/2021/09/06/000077725_1234.txt · Last modified: (external edit)