User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077724_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#Q6 (Twitter) min mau nanya, kalau ada subkon yang kayak gini antara material dan jasa di pisah gimana ya utk pph nya? Material ada ppn nya sedangkan upah nya tidak ada. Ini jasa nya masuk di pph 21 atau 23? Atau harusnya pph final. ~di PP 51 2008 ,nilai kontrak adalah nilai tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan, apakah keseluruhan yaitu literally semuanya termasuk material, oh ya ini masuk final ya sesuai sertifikasi nya~ https://twitter.com/christhio/status/143371


Jawaban

#6A Rakha, kalo aku liat di tweetnya dia ga menyebutkan transaksinya atas jasa apa. Coba digali dulu aja ya, untuk penyerahannya ini terkait jasa apa, yang menyerahkan jasa dan yang menggunakan jasa orang pribadi atau badan. Supaya kita bisa tau nanti dia masuknya ke objek pajak/pemotongan pajak apa.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L U T P F
I W X J G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Z A V H
 
faq/2021/09/06/000077724_1234.txt · Last modified: (external edit)