Tanya
#Q6 (Twitter) min mau nanya, kalau ada subkon yang kayak gini antara material dan jasa di pisah gimana ya utk pph nya? Material ada ppn nya sedangkan upah nya tidak ada. Ini jasa nya masuk di pph 21 atau 23? Atau harusnya pph final. ~di PP 51 2008 ,nilai kontrak adalah nilai tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan, apakah keseluruhan yaitu literally semuanya termasuk material, oh ya ini masuk final ya sesuai sertifikasi nya~ https://twitter.com/christhio/status/143371
Jawaban
#6A Rakha, kalo aku liat di tweetnya dia ga menyebutkan transaksinya atas jasa apa. Coba digali dulu aja ya, untuk penyerahannya ini terkait jasa apa, yang menyerahkan jasa dan yang menggunakan jasa orang pribadi atau badan. Supaya kita bisa tau nanti dia masuknya ke objek pajak/pemotongan pajak apa.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion