faq:2021:09:06:000077705_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau menanyakan terkait PPh Dividen atas WPOP LN yang sudah terlanjur (dipotong) disetorkan, sedangkan WPOP tsb memiliki NPWP dan menurut ketentuan sekarang seharusnya tidak dipotong PPh, tetapi sudah terlanjur kami setorkan, apakah bisa di PBK yah?
Jawaban
WP OP sudah investasikan atas dividen yg diterima, tapi badan yg memberi dividen membuat bupot di ebupot 23 dan sudah lapor. Silakan pembetulan spt masa 23 di ebupot dan atas kesalahan pemotongan dijelaskan sesuai ND-132 angka 2 huruf d.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077705_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion