User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077700_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

transaksi dengan badan singapura, ada tanda terima SKD WPLN, hak pemajakan di singapura, tetep dilaporkan di SPT 26?


Jawaban

iya, pasal 1 PER-04/PJ/2017 Ketentuan mengenai kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Bebas, Surat Keterangan Domisili dan/atau seluruh PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah (DTP).

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B N​ K᠎ O L
B B X F V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V G B I G
 
faq/2021/09/06/000077700_1234.txt · Last modified: (external edit)