faq:2021:09:06:000077680_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN Masukan dapat dikreditkan dalam waktu 3 bulan. Pertanyaanya misal PT dapat status PKP di Agustus, tapi baru aktivin Sertel di Oktober, nah beli barang/jasa sebelum aktifnya sertel apakah dapat dikreditkan (Agustus - sebelum sertel aktif)?
Jawaban
tetap bisa di kreditkan ya kalau sudah pkp, meskipun minta sertifikat elektroniknya telat
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077680_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion