faq:2021:09:06:000077668_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai pengkreditan faktur pajak masukan atas pembelian material konstruksi. apakah kami dapat mengkreditkan FM atas pembelian material konstruksi yg akan digunakan konsultant/vendor konstruksi ? jadi disini kami tidak KMS (Kegiatan Membangun Sendiri)
Jawaban
mengikuti definisi di pmk 163/2012 tentang kms, jika memang masuk, maka pm tidak dapat dikreditkan (pasal 10) tapi kalau bukan kms, kita balikin ke pasal 9 ayat 8 uu ppn, jika tidak termasuk didalamnya maka bisa dikreditkan.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077668_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion