Tanya
Mas mbak mohon maaf izin bertanya, apabila WP ada perubahan tahun buku menjadi April-Maret efektif berlaku sejak 2020. Maka perlu melapor 2 SPT (Januari-Maret 2020 & April-Maret 2021), untuk batas pelaporan yang SPT Januari-Maret 2020, apakah 3 bulan sejak Maret 2020 juga (30 Juni 2020). Lalu terkait pelaporan SPT Januari-Maret 2020 hanya bisa dilaporkan secara manual ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya. Mohon maaf merepotkan
Jawaban
Secara ketentuan khusus tidak di atur apakah jatuh tempo atas SPT tersendiri tersebut jatuh temponya seperti yg di sebutkan di UU KUP (3 atau 4 bulan setelah tahun buku), karena tidak di atur, sebaiknya konfirmasi ke KPP. Terkait pelaporannya setahuku juga tidak di akomodir di espt, jadi bisa menggunakan mekanisme manual, dan konfirmasi juga ke KPP sebaiknya menggunakan metode apa pelaporannya
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion