User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077664_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk harta yang diungkapkan dalam tax amnesty di pasal 13 ayat 5 PMK 118 Tahun 2016 disebutkan tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah NKRI paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. berarti dalam jangka waktu tsb tetep bisa dialihkan ke pihak lain ya? yang penting nggak ke luar wilayah NKRI?


Jawaban

iya betul bisa, nanti klo WP nya masih wajib lapor TA kan ada isian status hartanya seperti apa. Semisal dijual berarti yg dilaporin uang hasil penjualannya.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I D P I O
M J S N B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E O U M I
 
faq/2021/09/06/000077664_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1