User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077663_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk dokumen pendukung/lampiran permohonan pengajuan banding, apakah harus bahasa indonesia? apakah ada aturannya?


Jawaban

dokumen pendukung dalam bahasa inggris apakah diperbolehkan atau tidak? karena perusahaan gak mau menerjemahkan ke dalam bahasa indonesia. Dijelaskan dulu sesuai pasal 27 ayat (3) UU KUP bahwa permohonan banding diajukan dalam bahasa indonesia kalau masih ragu bisa penegasan ke pengadilan pajak.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C᠎ J A I Y
L R F᠎ Q​ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N N L P X
 
faq/2021/09/06/000077663_1234.txt · Last modified: (external edit)