faq:2021:09:06:000077663_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk dokumen pendukung/lampiran permohonan pengajuan banding, apakah harus bahasa indonesia? apakah ada aturannya?
Jawaban
dokumen pendukung dalam bahasa inggris apakah diperbolehkan atau tidak? karena perusahaan gak mau menerjemahkan ke dalam bahasa indonesia. Dijelaskan dulu sesuai pasal 27 ayat (3) UU KUP bahwa permohonan banding diajukan dalam bahasa indonesia kalau masih ragu bisa penegasan ke pengadilan pajak.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077663_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion