faq:2021:09:06:000077645_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP op menggunakan pp 23, menjual mobil yg nilai bukunya sudah 0, apakah dikenakan pph di spt tahunan (termasuk keuntungan dari penjualan harta)? Dikenakan tarif normal?
Jawaban
Iya, penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 sehingga dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh (SE-46/PJ/2020).
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077645_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion