User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077633_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah atas langganan koran elektronik dikenakan PPh 23 atas jasa?


Jawaban

secara khusus jasa langganan koran elektronik tidak termasuk dalam jenis jasa lain yg di atur di pasal 1 ayat 6 PMK-141/PMK.03/2015, jadi seharusnya bukan merupakan objek pemotongan PPh pasal 23, WP juga sebaiknya memastikan dengan melihat kembali PMK-141/PMK.03/2015, untuk memastikan apakah ada jenis jasa yg mendekati dengan jasa di maksud

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P M L​ V Y
A A P I T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L O​ C G S
 
faq/2021/09/06/000077633_1234.txt · Last modified: (external edit)