faq:2021:09:06:000077633_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah atas langganan koran elektronik dikenakan PPh 23 atas jasa?
Jawaban
secara khusus jasa langganan koran elektronik tidak termasuk dalam jenis jasa lain yg di atur di pasal 1 ayat 6 PMK-141/PMK.03/2015, jadi seharusnya bukan merupakan objek pemotongan PPh pasal 23, WP juga sebaiknya memastikan dengan melihat kembali PMK-141/PMK.03/2015, untuk memastikan apakah ada jenis jasa yg mendekati dengan jasa di maksud
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077633_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion