User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077631_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada karyawan yang sebelumnya tidak menerima PPh 21 DTP, tetapi karena ada pengurangan nilai penghasilan,menyebabkan karyawan tersebut berpenghasilan bruto di bawah 200jt setahun dan mendptkn insentif pph 21 dtp. Bagaima dgn yg sdh disetor?


Jawaban

Salah satu kriteria pegawai yg bisa mendapat insentif di pmk 9/2021 pasal 2 ayat 3. Jadi dilihatnya per masa pajaknya lebih dari 200jt atau tidak, jika memang masa-masa pajak sebelumnya penghasilan karyawan tsb lebih dari 200jt jika disetahunkan maka pada masa pajak yg bersangkutan tidak berhak atas pph 21. Pbk bisa dilakukan jika belum diperhitungkan dgn spt, jika sudah maka pmk 187.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J E I Y T
A B᠎ C S K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B D W C J
 
faq/2021/09/06/000077631_1234.txt · Last modified: (external edit)