faq:2021:09:06:000077631_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada karyawan yang sebelumnya tidak menerima PPh 21 DTP, tetapi karena ada pengurangan nilai penghasilan,menyebabkan karyawan tersebut berpenghasilan bruto di bawah 200jt setahun dan mendptkn insentif pph 21 dtp. Bagaima dgn yg sdh disetor?
Jawaban
Salah satu kriteria pegawai yg bisa mendapat insentif di pmk 9/2021 pasal 2 ayat 3. Jadi dilihatnya per masa pajaknya lebih dari 200jt atau tidak, jika memang masa-masa pajak sebelumnya penghasilan karyawan tsb lebih dari 200jt jika disetahunkan maka pada masa pajak yg bersangkutan tidak berhak atas pph 21. Pbk bisa dilakukan jika belum diperhitungkan dgn spt, jika sudah maka pmk 187.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077631_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion