faq:2021:09:03:000126907_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sore Bapak/Ibu, mohon infonya kami menerima Bukti potong PPh 23 dari Customer dimana SPT PPh 23 di laporkan secara manual, apakah bukti potong PPh23 tersebut dapat kami kreditkan pada SPT badan ?
Jawaban
Bupot tsb untuk masa pajak bulan apa ? Dan di masa bersangkutan apakah pemotong sudah diwajibkan menggunakan ebupot ? Takutnya WP dpt bupot tambahan dari pemotong , untuk pembetulan SPT masa pajak sblm wajib ebupot .
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000126907_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion