faq:2021:09:03:000126905_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami menyewakan alat berat kepada pihak lain yang keduanya merupakan perusahaan pelayaran , potong?
Jawaban
sewa aset selain tanah bangunan merupakan objek potong pph sesuai pasal 23 UU PPh.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000126905_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion