faq:2021:09:03:000126895_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah semuanya boleh pakai pp 23 asalkan dibawah 4,8M?
Jawaban
Sampaikan bahwa ada beberpa pengecualian/tidak diperbolehkan menggunakan PP 23/2018 atas penghasilan yang diterima WP OP yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, meliputi apa saja yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (4) PP 23 TAHUN 2018
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000126895_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion