faq:2021:09:03:000126893_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
barang perusahaan,kemudian barang tsb dijual terbit faktur nya menggunakan 010 atau 090? apakah bisa menggunakan 090? mau dijual
Jawaban
kembali ke UU PPN, kalo barang yg diserahkan adalah harta yg tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan memang harus pake faktur 09. kecuali PM nya tidak bisa dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat 8 huru b & c.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000126893_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion