faq:2021:09:03:000106296_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin menanyakan terkait PMK 96/2021, Pasal 3 huruf a-d disebutkan ……… 'kepentingan negara'. Kepentingna negara yang dimaksud itu seperti apa ya? apakah WP melakukan pemberian cuma2 untuk kepentingan negara, melakukan penyerahan untuk kepentungan negara atau bagaimana gambarannya?
Jawaban
Kalo di ketentuan tidak disebutkan definisinya keperluan negara seperti apa. Misal kalo senjata api yg digunakan polri. Itu termasuk keperluan negara
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000106296_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion