User Tools

Site Tools


faq:2021:09:03:000106296_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin menanyakan terkait PMK 96/2021, Pasal 3 huruf a-d disebutkan ……… 'kepentingan negara'. Kepentingna negara yang dimaksud itu seperti apa ya? apakah WP melakukan pemberian cuma2 untuk kepentingan negara, melakukan penyerahan untuk kepentungan negara atau bagaimana gambarannya?


Jawaban

Kalo di ketentuan tidak disebutkan definisinya keperluan negara seperti apa. Misal kalo senjata api yg digunakan polri. Itu termasuk keperluan negara

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O I I Y O
G S J V A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z C L G N
 
faq/2021/09/03/000106296_1234.txt · Last modified: (external edit)