faq:2021:09:03:000088793_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP badan, dalam 1 wilayah KPP yg sama memiliki beberapa tanah dan bangunan di beberapa lokasi. Salah satu bangunan memiliki izin kawasan berikat, bangunan lain tidak. Apakah perlu didaftarkan npwp cabang? Atau cukup 1 npwp pusat saja?
Jawaban
Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000088793_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion