User Tools

Site Tools


faq:2021:09:03:000085910_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya punya kasus beli sebidang tanah dan bangunan dalam masa cicilan tapi saya ingin merenovasinya, apakah nilai yang saya masukan di masa pelunasan cicilan ke inventaris adalah jumlah seluruh cicilan dan biaya renovasi? dan apakah ppn masukan dari renovasi boleh dikreditkan? Pembeli dan penjual sama sama PKP, maksud dr inventaris adalah pencatatan pd lapkeu nya


Jawaban

pencatatan nilai pd lapkeu tidak diatur, sesuaikan dengan penggunaan SAK wp. wp off saat digali apakah wp mendapat fp masukan atas kegiatan renovasinya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R K D V H
B᠎ L K A O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P O M U U
 
faq/2021/09/03/000085910_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1