faq:2021:09:03:000085910_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya punya kasus beli sebidang tanah dan bangunan dalam masa cicilan tapi saya ingin merenovasinya, apakah nilai yang saya masukan di masa pelunasan cicilan ke inventaris adalah jumlah seluruh cicilan dan biaya renovasi? dan apakah ppn masukan dari renovasi boleh dikreditkan? Pembeli dan penjual sama sama PKP, maksud dr inventaris adalah pencatatan pd lapkeu nya
Jawaban
pencatatan nilai pd lapkeu tidak diatur, sesuaikan dengan penggunaan SAK wp. wp off saat digali apakah wp mendapat fp masukan atas kegiatan renovasinya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000085910_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion