faq:2021:09:03:000085909_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanyaa mengenai PPN. Ini kan perusahaan saya baru PKP tanggal 16 januari 2020 terus ada faktur pajak masukan dibawah tanggal 16 januari dan diatas tanggal 16 januari yang ingin saya tanyakn adalah untuk Faktur pajak masukan yang saya terima dibawah tanggal 16 atau sebelum saya PKP apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
Jk memang sebelum tgl 16 wp itu tidak memenuhi syarat seharusnya pkp, maka gak bisa dikreditkan. Kecuali, dibawah tgl 16, wp memang seharusnya sudah ditetapkan pkp, maka fp masukan dr tgl “dia seharusnya pkp” bisa dikreditkan ( cek aturan pmk 18/2021)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000085909_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion