faq:2021:09:03:000085513_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP Menjual barang ke luar negeri tidak menggunakan PEB cuma freight forwarding biasa contoh pake DHL, cara lapor PPN nya gimana? Apakah terutang PPN atau tidak?
Jawaban
Wp offline Dijawab normatif sesuai PER-16/PJ/2021 aja ya mas. Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak terkait ekspor barang yaitu sesuai Pasal 2 huruf l. “Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP” Jadi secara ketentuan sih harusnya ada PEB-nya mas. Kalo masalah terutang, selama dia pkp dan melak
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000085513_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion