User Tools

Site Tools


faq:2021:09:03:000085513_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP Menjual barang ke luar negeri tidak menggunakan PEB cuma freight forwarding biasa contoh pake DHL, cara lapor PPN nya gimana? Apakah terutang PPN atau tidak?


Jawaban

Wp offline Dijawab normatif sesuai PER-16/PJ/2021 aja ya mas. Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak terkait ekspor barang yaitu sesuai Pasal 2 huruf l. “Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP” Jadi secara ketentuan sih harusnya ada PEB-nya mas. Kalo masalah terutang, selama dia pkp dan melak

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Y D᠎ A B
N Y K L M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B G R U O
 
faq/2021/09/03/000085513_1234.txt · Last modified: (external edit)