faq:2021:09:03:000078324_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pasal 8 ayat (4) uu cika.. Bisa tidak utk pengungkapan terkait ppn? Misal PK harusnya 100 dia terbitkan 50
Jawaban
silakan, selama memang itu merupakan pengungkapan ketidakbenaran dlm SPT
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000078324_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion