faq:2021:09:03:000078323_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau untuk masa agustus, insentif ppn rumah tapak dan unit huniannya ngikut pmk 21 atau pmk 103?
Jawaban
PMK 103/2021. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf e berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang dilakukan terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2021
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000078323_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion