Tanya
https://twitter.com/nissaaaaar/status/1433269304884035585 min mau tanya, bgmn prosedur lapor SPT Badan 2020 jika WP melakukan perubahan periode pembukuan dari Jan-Des menjadi Apr-Mar yg mulai berlaku u/ periode 2020? Tks ———————————————————– Mas/Mbak, izin apakah jadi 2 spt tahun 2020. Jan-maret 2020 lapor jadi spt 2020 April 20-mar 2021 lapor jadi spt 2020 juga Terimakasih
Jawaban
PP 94 TAHUN 2010 Pasal 28 (berlaku sejak 30 Desember 2010) Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak y
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion