faq:2021:09:03:000077771_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp mau pembetulan di eSPT PPh pasal 4 ayat 2 terkait sewa. Pembetulannya karena awalnya customer tidak mau potong pph final, akhirnya wp setor sendiri, lalu di bulan berikutnya customer kasih bukpot. Yg setor sendiri sudah di Pbk. Transaksi sudah dilaporkan di SPT. Untuk cara pembetulannya mohon arahannya kak?????????
Jawaban
posting spt pembetulan dulu, hapus data pph final sewa yg setor sendiri tadi, kemudian lengkapi dan lapor spt
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000077771_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion