User Tools

Site Tools


faq:2021:09:03:000077629_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pajak atas Investasi Bangun Guna Serah (BOT). Pihak B (INVESTOR) perusahaan/ Badan mendirikan bangunan (atas persetujuan) diatas tanah/lahan pihak A(OP) selaku pemilik hak atas tanah tsb. Untuk kesepakatan tersebut telah diatur dalam perjanjian diatas badan hukum. Setelah berjalannya waktu apabila pihak A (OP) berkeinginan untuk membatalkan perjanjian tersebut kepada pihak B yaitu Investor (perusahaan/ badan). Sehingga pihak B (INVESTOR) harus menyerahkan bangunan (gedung) tersebut kepada pihak


Jawaban

Dapat dijelaskan seperti itu ya dengan tambahan dari sisi investor di PP 34 2016 pasal 6 huruf f Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) adalah: orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan; tapi pengecualian ini harus dengan SKB

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Q B T M
R Q E X Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K T B L​ T
 
faq/2021/09/03/000077629_1234.txt · Last modified: (external edit)