faq:2021:09:03:000077625_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai peraturan ttg perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi, jika induk perusahaannya memberikan pinjaman afiliasi tetapi belum meyetorkan setoran modal penuh, apakah terkait pinjaman tersebut dikenakan bunga dan pph?
Jawaban
Kembalikan ke Pasal 12 PP 94 2010 stdd PP 45 2019. sifatnya kumulatif, jika tidak terpenuhi salaj satu maka pinjaman tersebut tidak diperkenankan. apabila dilakukan maka akan dilakukan koreksi.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000077625_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion