faq:2021:09:03:000077625_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya mengenai peraturan ttg perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi, jika induk perusahaannya memberikan pinjaman afiliasi tetapi belum meyetorkan setoran modal penuh, apakah terkait pinjaman tersebut dikenakan bunga dan pph?


Jawaban

Kembalikan ke Pasal 12 PP 94 2010 stdd PP 45 2019. sifatnya kumulatif, jika tidak terpenuhi salaj satu maka pinjaman tersebut tidak diperkenankan. apabila dilakukan maka akan dilakukan koreksi.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B C᠎ C A E
S H L F E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N A F B D
 
faq/2021/09/03/000077625_1234.txt · Last modified: (external edit)