faq:2021:09:03:000077604_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada transaksi dengan BUT tapi SIUPAL bukan atas nama BUT ini sendiri melainkan induknya, dipotongnya PPh pasal 15 atau 23 ya mas/mba?
Jawaban
kalau dilihat dari pengertian perusahaan pelayanan luar negeri yaitu WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia (angka 2 SE-32/PJ.4/1996) dan Objek PPh-nya adalahyg disebutkan dalam Pasal 1 KMK-417/KMK.04/1996) maka atas transaksi tersbeut termasuk objek pph pasal 15
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000077604_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion