faq:2021:09:03:000077502_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana menghitung PM yang dapat dikreditkan jika PM tersebut digunakan untuk penyerahan yang terutang dengan yang dibebaskan?
Jawaban
penjelasan Pedoman Pengkreditan PM Bagi PKP yang Melakukan Penyerahan Terutang danTidak Terutang/dibebaskan PPN
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000077502_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion