faq:2021:09:03:000077500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai Penyusutan Mesin untuk perusahaan Sawit masuk kelompok berapa dan dasar aturannya dimana yaa? terimakasi
Jawaban
Cek di lampiran PMK-96/2009. Jika mesin yang dimaksud tidak tercantum di semua lampiran, bisa dimasukkan ke kelompok 3
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000077500_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion