User Tools

Site Tools


faq:2021:09:03:000077498_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ika saya melakukan top up meterai komputerisasi, tgl pmbyrn di bln agustus, namun masa pajak september. apakah topup tersebut masuk ke masa pajak september ?


Jawaban

Di PMK-4/2021 mengatur terkait meterai komputerisasi digunakan untuk pembayaran bea meterai oleh pihak terutang yang memperoleh ijin tertulis dari DJP saja. Untuk aturan teknis dan pelaksanaan lebih lanjutnya belum ada. Sepanjang tidak bertentangan, bisa mengacu ke KEP-122D/PJ./2000 dan SE-05/PJ.05/2001.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O J L X K
U L W X J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Q C I N
 
faq/2021/09/03/000077498_1234.txt · Last modified: (external edit)