faq:2021:09:03:000077498_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ika saya melakukan top up meterai komputerisasi, tgl pmbyrn di bln agustus, namun masa pajak september. apakah topup tersebut masuk ke masa pajak september ?
Jawaban
Di PMK-4/2021 mengatur terkait meterai komputerisasi digunakan untuk pembayaran bea meterai oleh pihak terutang yang memperoleh ijin tertulis dari DJP saja. Untuk aturan teknis dan pelaksanaan lebih lanjutnya belum ada. Sepanjang tidak bertentangan, bisa mengacu ke KEP-122D/PJ./2000 dan SE-05/PJ.05/2001.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000077498_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion