User Tools

Site Tools


faq:2021:09:03:000077497_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jasa kalibrasi apakah terutang PPh 23? Penyedia jasa adalah BMKG. Katanya dia dikasih billing PNBP.


Jawaban

Jika BMKG termasuk badan yg dikecualikan dari subjek pajak sesuai pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh yg diubah pakai UU Cika maka tidak dikenai PPh 23 atas penghasilan sehubungan dengan jasa. Tapi jika termasuk subjek pajak maka dikenai PPh 23 jika jasa yg diberikan termasuk jenis jasa yg ada di PMK-141/2015.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z H​ A S O
E R N​ O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T S U P T
 
faq/2021/09/03/000077497_1234.txt · Last modified: (external edit)