faq:2021:09:03:000077497_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa kalibrasi apakah terutang PPh 23? Penyedia jasa adalah BMKG. Katanya dia dikasih billing PNBP.
Jawaban
Jika BMKG termasuk badan yg dikecualikan dari subjek pajak sesuai pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh yg diubah pakai UU Cika maka tidak dikenai PPh 23 atas penghasilan sehubungan dengan jasa. Tapi jika termasuk subjek pajak maka dikenai PPh 23 jika jasa yg diberikan termasuk jenis jasa yg ada di PMK-141/2015.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000077497_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion