User Tools

Site Tools


faq:2021:09:03:000077490_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Hibah tanah dan bangunan bayar pajak ngga?


Jawaban

kalau memenuhi hibah harus ada skb, kalau tidak lihat lagi apakah orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah jika iya maka bisa pakai skb, jika tidak maka terutang dan harus ada npwp.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V​ H I D᠎ E
M​ K B A Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R W W E N
 
faq/2021/09/03/000077490_1234.txt · Last modified: (external edit)