faq:2021:09:03:000077485_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mengkreditkan FP Masukan, tetapi masa pajak salah. Berarti kan tidak bisa diganti ke masa keinginan WP ya, mas/mba? WP ada faktur pajak normal, PK 200 jutaan di masa pajak Juli. PM seharusnya di masa pajak Juli kurang lebih sama sekitar 200 jt an, tetapi WP salah mengkreditkan ke masa Agustus. Berarti mau tidak mau di masa Juli WP harus bayar kurang bayarnya atas PK tsb ya? Apakah ada solusi lain agar di masa Juli tidak bayar?
Jawaban
Iya betul kalau salah masa pengkreditan tidak bisa diubah, kalau juli memang KB maka WP harus setor atas KB tsb
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000077485_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion