faq:2021:09:03:000077484_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#72Q: mas/mbak mau mastiin, kalo wp adalah PT yang membeli batu bara dari trader yang tidak memegang izin usaha pertambangan, berarti gausah potong pph pasal 22 kan ya?
Jawaban
#72A By pm. Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan (Pasal 1 ayat (1) huruf j) Izin usaha pertambangan adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. (Pasal 1 ayat (5) PMK-34/PMK.010/2017) Jika membeli dari badan atau orang pribadi yang bukan pemegang
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000077484_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion