User Tools

Site Tools


faq:2021:09:03:000077460_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau faktur pajak gabungan dibuat 1 kali dalam 1 bulan. Tetapi kami sudah menerima pembayaran sebagian di tengah bulan atau uang muka. Apakah masih bisa dibuat faktur pajak gabungan? npwp lawan transaksi sama dan dilakukan dalam masa pajak yang sama.


Jawaban

Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T D V​ H​ W
G B E Z J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V᠎ C Q᠎ U F
 
faq/2021/09/03/000077460_1234.txt · Last modified: (external edit)