faq:2021:09:03:000077447_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertnaya perihal penomoran 2 digit pertama NPWP. Apakah ada aturan/ dasar hukum yang mengatur hal tersebut? Di SE tentang STRUKTUR PENOMORAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENERAPAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK TETAP, tidak ada yang mencamtumkan aturan 2 digit pertama NPWP
Jawaban
terkait struktur penomoran NPWP tetap mengacu ke SE 44/2015, dimana yang dijelaskan hanyalah sbb: 9 digit pertama: identitas unik WP (by sistem) 3 digit berikutnya: kode KPP 3 digit terakhir: kode pusat dan cabang. Tidak diatur lagi terkait misal 00 merupakan digit untuk WP Instansi Pemerintah. Sehingga sekarang tidak bisa diartikan lagi bahwa 2 digit pertama itu mewakilkan jenis WPnya.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000077447_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion