faq:2021:09:03:000077444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT Juni 2017 status LB dan sudah di kompensasi ke masa Juli. Saat ini ada pembetulan dan status LB lebih besar, untuk kompensasi nya bisa ke agustus 2021 atau harus ke masa Juli 2017 dan melakukan pembetulan beruntun?
Jawaban
Boleh kompen ke masa dilakukan pembetulan ya sesuai petunjuk pengisian di PER-29/2015
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000077444_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion