User Tools

Site Tools


faq:2021:09:03:000077439_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menerbitkan FP ke non PKP di masa Juli. Kemarin dapat info kalau seluruh barang diretur, tapi WP sudah lapor SPT Masa PPN Juli. Baiknya untuk transaksi retur tersebut diberlakukan seperti apa ya? Mengingat non PKP tidak bisa menerbitkan nota retur. https://twitter.com/sellichoco21/status/1433258623019274242 Retur tidak bisa diterbitkan oleh non PKP sehingga apabila ada transaksi dengan pembeli non PKP kemudian barang dikembalikan akan menimbulkan kerugian karena tidak dapat mengurangi Pajak


Jawaban

jika pembeli non PKP ingin melakukan retur, cukup membuat nota retur secara manual menggunakan format sesuai Lampiran I PMK-65/PMK.03/2010. nanti pihak penjual merekam nota returnya di efaktur pada masa dilakukan pengembalian barang, dan dilaporkan di masa dilakukan pengembalian barang juga. tapi dipastikan juga ya, atas retur seluruh barang tsb apakah transaksinya batal atau bagaimana, jika transaksinya batal, bisa menggunakan pembatalan FP

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P T Q A M
N W​ M M U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Q Z᠎ H E
 
faq/2021/09/03/000077439_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)