Tanya
WP menerbitkan FP ke non PKP di masa Juli. Kemarin dapat info kalau seluruh barang diretur, tapi WP sudah lapor SPT Masa PPN Juli. Baiknya untuk transaksi retur tersebut diberlakukan seperti apa ya? Mengingat non PKP tidak bisa menerbitkan nota retur. https://twitter.com/sellichoco21/status/1433258623019274242 Retur tidak bisa diterbitkan oleh non PKP sehingga apabila ada transaksi dengan pembeli non PKP kemudian barang dikembalikan akan menimbulkan kerugian karena tidak dapat mengurangi Pajak
Jawaban
jika pembeli non PKP ingin melakukan retur, cukup membuat nota retur secara manual menggunakan format sesuai Lampiran I PMK-65/PMK.03/2010. nanti pihak penjual merekam nota returnya di efaktur pada masa dilakukan pengembalian barang, dan dilaporkan di masa dilakukan pengembalian barang juga. tapi dipastikan juga ya, atas retur seluruh barang tsb apakah transaksinya batal atau bagaimana, jika transaksinya batal, bisa menggunakan pembatalan FP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion