User Tools

Site Tools


faq:2021:09:03:000077433_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami ingin menanyakan mengenai tanda tangan di laporan pajak seperti SPM dan bukti potong itu harus pakai ttd basah, atau boleh pakai stempel? dasar hukumnya apa ?


Jawaban

PMK 243/2014 pasal 7 Penandatanganan SPT dilakukan dengan cara: a. tanda tangan biasa; b. tanda tangan stempel; atau c. tanda tangan elektronik atau digital.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F᠎ C F S Q
X I W᠎ R V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T P N T W
 
faq/2021/09/03/000077433_1234.txt · Last modified: (external edit)