faq:2021:09:03:000077433_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ingin menanyakan mengenai tanda tangan di laporan pajak seperti SPM dan bukti potong itu harus pakai ttd basah, atau boleh pakai stempel? dasar hukumnya apa ?
Jawaban
PMK 243/2014 pasal 7 Penandatanganan SPT dilakukan dengan cara: a. tanda tangan biasa; b. tanda tangan stempel; atau c. tanda tangan elektronik atau digital.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000077433_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion