User Tools

Site Tools


faq:2021:09:03:000077414_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

fp keluaran jika sama pkp penjual spt nya tidak dilaporkan apa bisa fp masukan dikreditin?


Jawaban

dlu disebut kalo FP elektronik ga dilaporkan ga dianggap FP, di pasal 12 PMK-131/2-15. Tapi PMK tersebut sudah dicabut oleh PMK-18/2021, baiknya diarahkan ke KPP saja.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J T E L
O V L K S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I H Y Z​ P
 
faq/2021/09/03/000077414_1234.txt · Last modified: (external edit)