faq:2021:09:03:000077414_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
fp keluaran jika sama pkp penjual spt nya tidak dilaporkan apa bisa fp masukan dikreditin?
Jawaban
dlu disebut kalo FP elektronik ga dilaporkan ga dianggap FP, di pasal 12 PMK-131/2-15. Tapi PMK tersebut sudah dicabut oleh PMK-18/2021, baiknya diarahkan ke KPP saja.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000077414_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion