User Tools

Site Tools


faq:2021:09:03:000077395_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dalam hal barang keluar dari Gudang Penjual pada tanggal 2 September 2021 dan dikirim melalui kurir dan sampai ke tempat pembeli yang merupakan Pengusaha di Kawasan Berikat pada tanggal 4 September 2021. Manakah yang menjadi acuan untuk penerbitan faktur pajak? a. Berdasarkan Pasal 17 Ayat 3 dan Pasal 19 Ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2021 –> Menurut peraturan di atas berdasarkan contoh di atas, Faktur pajak sudah harus dibuat ketika barang diserahkan kepada kurir. b. Atau berdasarkan Pasal 21 ayat


Jawaban

untuk saat pembuatan fakturnya tetap mengacu ke PP 9, tapi untuk pemasukan barang ke kawasan berikat memang harus ada dokumen persetujuan pemasukan barang sebagai bukti pendukung. itu gak menggugurkan ketentuan umum saat pembuatan faktur pajak. bisa penegasan ke KPP

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ G C A V
I S L V᠎ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H H U S T
 
faq/2021/09/03/000077395_1234.txt · Last modified: (external edit)