User Tools

Site Tools


faq:2021:09:03:000077390_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika ada perusahaan belum lapor spt badan dr 2014. Apakah harus lapor ulang dr 2014 atau hanya 5 tahun kebelakang yah?


Jawaban

tidak ada batasan yg menyebutkan SPT hanya perlu di laporkan 5 tahun ke belakang, jadi apabila ingin melaporkan yg dulu2 tidak dilarang

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P O T X Q
M J R E F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N V C E K
 
faq/2021/09/03/000077390_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1