faq:2021:09:03:000077390_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada perusahaan belum lapor spt badan dr 2014. Apakah harus lapor ulang dr 2014 atau hanya 5 tahun kebelakang yah?
Jawaban
tidak ada batasan yg menyebutkan SPT hanya perlu di laporkan 5 tahun ke belakang, jadi apabila ingin melaporkan yg dulu2 tidak dilarang
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/03/000077390_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion